Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 915

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Harmonisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan luar negeri, kerja sama perdagangan internasional, pengembangan ekspor nasional dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 915 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id