Koreksi Pasal 915
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Harmonisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan luar negeri, kerja sama perdagangan internasional, pengembangan ekspor nasional dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
