Koreksi Pasal 959
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengawasan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang mutu barang.
Koreksi Anda
