Koreksi Pasal 360
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk kehutanan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk kehutanan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk kehutanan.
Koreksi Anda
