Koreksi Pasal 238
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
