Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 238

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 238 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id