Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
b. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan; dan
c. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian.
Koreksi Anda
