Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 830

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat; b. Subbagian Kerja Sama; dan c. Subbagian Bimbingan Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 830 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id