Koreksi Pasal 830
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Bimbingan Teknis.
Koreksi Anda
