Koreksi Pasal 348
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk tanaman pangan perikanan dan peternakan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan perikanan dan peternakan.
Koreksi Anda
