Koreksi Pasal 190
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik.
Koreksi Anda
