Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Ekspor;
b. Bidang Impor; dan
c. Bidang Pengamanan dan Fasilitasi Perdagangan.
Koreksi Anda
