Koreksi Pasal 658
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Produk Argo menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan, serta pertanian dan perikanan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan produk kehutanan dan perkebunan, serta pertanian dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan, serta pertanian dan perikanan.
Koreksi Anda
