Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan.
Koreksi Anda
