Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pimpinan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas; dan c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id