Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 533

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi perdagangan serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC. (2) Seksi Fasilitasi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 533 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id