Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 784

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang kerja sama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral; b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang kerjasama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral;
Koreksi Anda