Koreksi Pasal 784
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang kerja sama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang kerjasama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral;
Koreksi Anda
