Koreksi Pasal 763
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang logistik.
(2) Subbidang Investasi dan Fasilitasi Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang investasi dan fasilitasi usaha.
Koreksi Anda
