DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
(1) Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
(2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 248, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra;
c. Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung;
d. Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang;
e. Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan
f. Direktorat Penyehatan Lingkungan.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 251, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. penyiapan bahan urusan hukum, penataan organisasi, jabatan fungsional dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan keuangan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, gaji, rumah tangga, dan perlengkapan; dan
f. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Informasi;
b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 254, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Bagian Program dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan hukum, penataan organisasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 258, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan hukum;
b. penyiapan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional dan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 260 Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Organisasi; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hukum.
(2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional, dan ketatalaksanaan.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 262, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan anggaran;
b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
Bagian Keuangan terdiri atas :
a. Subbagian Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pembukuan, dan akuntansi.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, gaji, rumah tangga, dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 266, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan gaji; dan
c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Tata Usaha dan Gaji; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, dan pengisian jabatan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan gaji.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang surveilans, imunisasi, karantina, dan kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270, Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis serta kerjasama/kemitraan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa, imunisasi, karantina kesehatan, kesehatan pelabuhan, dan kesehatan matra; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra terdiri atas :
a. Subdirektorat Surveilans dan Respon Kejadian Luar Biasa (KLB);
b. Subdirektorat Imunisasi;
c. Subdirektorat Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan;
d. Subdirektorat Kesehatan Matra;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Surveilans dan Respon KLB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang surveilans dan respon kejadian luar biasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 273, Subdirektorat Surveilans dan respon KLB menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini, dan respon KLB; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Subdirektorat Surveilans dan respon KLB terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB.
Subdirektorat Imunisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang imunisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 277, Subdirektorat Imunisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang imunisasi;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang imunisasi;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang imunisasi; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang imunisasi.
Subdirektorat Imunisasi terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang imunisasi.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang imunisasi.
Subdirektorat Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 281, Subdirektorat Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan.
Subdirektorat Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan.
Subdirektorat Kesehatan Matra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Subdirektorat Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan matra;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan matra;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang kesehatan matra; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan matra.
Subdirektorat Kesehatan Matra terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan matra.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan matra.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian penyakit menular langsung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 290, Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis, Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual, infeksi saluran pernafasan akut, diare dan infeksi saluran pencernaan serta kusta dan frambusia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengendalian Tuberkulosis;
b. Subdirektorat Pengendalian Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan Penyakit Menular Seksual;
c. Subdirektorat Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut;
d. Subdirektorat Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan;
e. Subdirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengendalian Tuberkulosis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 293, Subdirektorat Pengendalian Tuberkulosis menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis.
Subdirektorat Pengendalian Tuberkulosis terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit tuberkulosis.
Subdirektorat Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 297, Subdirektorat Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual.
Subdirektorat Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual.
Subdirektorat Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 301, Subdirektorat Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut.
Subdirektorat Pengendalian Infeksi Pengendalian Saluran Pernafasan Akut terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernafasan akut.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit infeksi saluran pernapasan akut.
Subdirektorat Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit diare dan infeksi saluran pencernaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 305, Subdirektorat Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan.
Subdirektorat Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diare, infeksi hati dan saluran pencernaan.
Subdirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 309, Subdirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia.
Subdirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit kusta dan frambusia.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian penyakit bersumber binatang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 314, Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian malaria, arbovirosis, zoonosis, filariasis dan kecacingan serta pengendalian vektor; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengendalian Malaria;
b. Subdirektorat Pengendalian Arbovirosis;
c. Subdirektorat Pengendalian Zoonosis;
d. Subdirektorat Pengendalian Filariasis dan Kecacingan;
e. Subdirektorat Pengendalian Vektor;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengendalian Malaria mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian malaria.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 317, Subdirektorat Pengendalian Malaria menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit malaria;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit malaria;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit malaria; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit malaria.
Subdirektorat Pengendalian Malaria terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit malaria.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit malaria.
Subdirektorat Pengendalian Arbovirosis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian arbovirosis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 321, Subdirektorat Pengendalian Arbovirosis menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari arbovirosis;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari arbovirosis;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari arbovirosis; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari arbovirosis.
Subdirektorat Pengendalian Arbovirosis terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari arbovirosis.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari arbovirosis.
Subdirektorat Pengendalian Zoonosis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian zoonosis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 325, Subdirektorat Pengendalian Zoonosis menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari zoonosis;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari zoonosis;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari zoonosis; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari zoonosis.
Subdirektorat Pengendalian Zoonosis terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari zoonosis.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari zoonosis.
Subdirektorat Pengendalian Filariasis dan Kecacingan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian filariasis dan kecacingan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 329, Subdirektorat Pengendalian Filariasis dan Kecacingan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan.
Subdirektorat Pengendalian Filariasis dan Kacacingan terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan.
Subdirektorat Pengendalian Vektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian vektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 333, Subdirektorat Pengendalian Vektor menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian vektor;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian vektor;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian vektor; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian vektor.
Subdirektorat Pengendalian Vektor terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian vektor.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian vektor.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian penyakit tidak menular.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 338, Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kanker, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah;
b. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik;
c. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker;
d. Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif;
e. Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 341, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah; dan
d. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit jantung, dan pembuluh darah.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 345, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit kanker.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 349, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit kanker;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit kanker;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit kanker; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit kanker.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit kanker.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit kanker.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit kronis dan degeneratif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 353, Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit kronis dan degeneratif;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit kronis dan degeneratif;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian penyakit kronis dan degeneratif; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit kronis dan degeneratif.
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit kronis dan degeneratif.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit kronis dan degeneratif.
Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 357, Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 362, Direktorat Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan, serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan, serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Penyehatan Lingkungan terdiri atas :
a. Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar;
b. Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum;
c. Subdirektorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat;
d. Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan;
e. Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 365, Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.
Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.
Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 369, Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum.
Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum.
Subdirektorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penyehatan kawasan dan sanitasi darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 373, Subdirektorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan kawasan dan sanitasi darurat;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan kawasan dan sanitasi darurat;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan kawasan dan sanitasi darurat; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan kawasan dan sanitasi darurat.
Subdirektorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan kawasan dan sanitasi darurat.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang penyehatan kawasan dan sanitasi darurat.
Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang higiene sanitasi pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 377, Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi pangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene sanitasi pangan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang higiene sanitasi pangan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi pangan.
Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene sanitasi pangan.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi pangan.
Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 381, Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi.
Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.