Koreksi Pasal 827
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
