Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 827

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan program, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesehatan, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 827 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id