Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 754

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebijakan kesehatan dan kajian desentralisasi. (2) Subbidang Perilaku dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perilaku dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda