Koreksi Pasal 979
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pembinaan kesehatan jemaah, pelayanan medis jemaah, pengendalian kesehatan jemaah, penyehatan lingkungan pemondokan, keamanan makanan dan risiko kesehatan lingkungan lainnya, sistem kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa penyakit dan musibah massal, pendayagunaan dan pengembangan sumberdaya dan layanan informasi kesehatan haji dan umrah;
b. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kesehatan jemaah, pelayanan medis jemaah, pengendalian kesehatan jemaah, penyehatan lingkungan pemondokan, keamanan makanan dan risiko kesehatan lingkungan lainnya, sistem kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa penyakit dan musibah massal, pendayagunaan dan pengembangan sumberdaya dan layanan informasi kesehatan haji dan umrah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kesehatan jemaah, pelayanan medis jemaah, pengendalian kesehatan jemaah, penyehatan lingkungan pemondokan, keamanan makanan dan risiko kesehatan lingkungan lainnya, sistem kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa penyakit dan musibah massal, pendayagunaan dan pengembangan sumberdaya dan layanan informasi kesehatan haji dan umrah; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
