Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 503

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga terdiri atas: a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Kerja; b. Subdirektorat Bina Kapasitas Kerja; c. Subdirektorat Bina Lingkungan Kerja; d. Subdirektorat Bina Kemitraan Kesehatan Kerja; e. Subdirektorat Bina Kesehatan Perkotaan dan Olahraga; f. Sub Bagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 503 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id