Koreksi Pasal 503
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga terdiri atas:
a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Kerja;
b. Subdirektorat Bina Kapasitas Kerja;
c. Subdirektorat Bina Lingkungan Kerja;
d. Subdirektorat Bina Kemitraan Kesehatan Kerja;
e. Subdirektorat Bina Kesehatan Perkotaan dan Olahraga;
f. Sub Bagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
