Koreksi Pasal 177
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik terdiri atas :
a. Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Dasar;
b. Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Umum;
c. Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Khusus;
d. Subdirektorat Bina Pelayanan Kebidanan;
e. Subdirektorat Bina Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
