Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Dasar; b. Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Umum; c. Subdirektorat Bina Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Khusus; d. Subdirektorat Bina Pelayanan Kebidanan; e. Subdirektorat Bina Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda