Koreksi Pasal 255
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
