Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 865

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kerja Sama Luar Negeri adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang kerja sama luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kerja Sama Luar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda