Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat mempunyai tugas melakukan penyelesaian administrasi kenaikan pangkat. (2) Subbagian Pemindahan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyelesaian pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai. (3) Subbagian Informasi dan Tata Naskah mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda