Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 882

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan krisis kesehatan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda