Koreksi Pasal 366
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.
Koreksi Anda
