Koreksi Pasal 828
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Program;
b. Bidang Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. Bidang Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Koreksi Anda
