Koreksi Pasal 920
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kendali Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan, penyusunan kebijakan, dan pedoman, serta instrumen untuk kendali mutu pelayanan dalam jaminan kesehatan mencakup pengembangan paket manfaat jaminan kesehatan, koordinasi manfaat, analisis utilisasi, penanganan keluhan serta kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak pengobatan rasional, standardisasi pelayanan dan jaga mutu pelayanan.
(2) Subbidang Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan, penyusunan kebijakan, dan pedoman, serta instrumen untuk pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan mencakup kredensial PPK, Perjanjian Kerja Sama antara PPK dan Badan Penyelenggara, serta kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan prosedur pelayanan, mendorong strukturisasi pelayanan dan sistem rujukan, penguatan PPK di tingkat dasar dan tingkat lanjutan termasuk dokter keluarga dalam jaminan kesehatan .
Koreksi Anda
