Koreksi Pasal 922
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik melalui media massa dan opini publik, pelayanan informasi publik serta hubungan antar lembaga.
Koreksi Anda
