Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 922

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik melalui media massa dan opini publik, pelayanan informasi publik serta hubungan antar lembaga.
Koreksi Anda