Koreksi Pasal 358
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Subdirektorat Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
Koreksi Anda
