Koreksi Pasal 788
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi sumber daya manusia kesehatan.
(2) Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan termasuk pendidikan pengembangan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Koreksi Anda
