Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas :
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. Biro Umum.
Koreksi Anda
