Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian APBN III menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan dan penyusunan rencana;
b. penelaahan dan penyusunan anggaran; dan
c. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
