Koreksi Pasal 944
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Promosi Kesehatan terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Advokasi dan Kemitraan;
c. Bidang Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat;
d. Bidang Metode dan Teknologi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
