Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Koreksi Anda
