Koreksi Pasal 765
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program.
Koreksi Anda
