Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas :
a. Subbagian Program dan Evaluasi;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda
