Koreksi Pasal 982
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 981, Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda
