Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 982

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 981, Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah; c. pemberian bimbingan teknis pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga dan penunjang pelaksanaan kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda