Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 916

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Jaminan Kesehatan Penerima Upah dan Sukarela mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan, penyusunan kebijakan, pengembangan dan perluasan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela termasuk peningkatan kepuasan dan penanganan keluhan peserta pada kelompok peserta jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela serta penyiapan advokasi, sosialisasi, koordinasi dan evaluasi jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela (2) Subbidang Jaminan Kesehatan Non Penerima Upah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan, penyusunan kebijakan, pengembangan dan perluasan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan non penerima upah termasuk peningkatan kepuasan dan penanganan keluhan peserta pada kelompok peserta jaminan kesehatan non penerima upah serta penyiapan advokasi, sosialisasi, koordinasi dan evaluasi jaminan kesehatan non penerima upah.
Koreksi Anda