Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 726

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang teknologi intervensi kesehatan masyarakat; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi intervensi kesehatan masyarakat; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi intervensi kesehatan masyarakat; d. pelaksanaan kajian daerah bermasalah kesehatan; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat .
Koreksi Anda