Koreksi Pasal 726
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang teknologi intervensi kesehatan masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi intervensi kesehatan masyarakat;
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi intervensi kesehatan masyarakat;
d. pelaksanaan kajian daerah bermasalah kesehatan; dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat .
Koreksi Anda
