Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas :
a. Bagian Peraturan Perundang-Undangan;
b. Bagian Pelayanan Hukum;
c. Bagian Kelembagaan;
d. Bagian Ketatalaksanaan dan Akuntabilitas Kinerja; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
