Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas : a. Bagian Peraturan Perundang-Undangan; b. Bagian Pelayanan Hukum; c. Bagian Kelembagaan; d. Bagian Ketatalaksanaan dan Akuntabilitas Kinerja; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id