Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan urusan hukum;
b. penyiapan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional, dan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
