Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 145

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 145 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id