Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 364

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penyehatan Lingkungan terdiri atas : a. Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar; b. Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum; c. Subdirektorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat; d. Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan; e. Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 364 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id