Koreksi Pasal 364
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Penyehatan Lingkungan terdiri atas :
a. Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar;
b. Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum;
c. Subdirektorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat;
d. Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan;
e. Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
