Koreksi Pasal 816
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang program, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
(2) Subbidang Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
