Koreksi Pasal 654
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Inspektorat I mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan laporan, administrasi keuangan, urusan tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi di lingkup kerja Inspektorat I.
Koreksi Anda
