Koreksi Pasal 316
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengendalian Malaria;
b. Subdirektorat Pengendalian Arbovirosis;
c. Subdirektorat Pengendalian Zoonosis;
d. Subdirektorat Pengendalian Filariasis dan Kecacingan;
e. Subdirektorat Pengendalian Vektor;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
