Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penilaian kinerja, pengembangan karier, ujian dinas, dan pengisian jabatan struktural;
b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; dan
c. pelaksanaan administrasi tenaga kesehatan strategis.
Koreksi Anda
