Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penilaian kinerja, pengembangan karier, ujian dinas, dan pengisian jabatan struktural; b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan administrasi tenaga kesehatan strategis.
Koreksi Anda