Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan urusan peraturan kepegawaian, pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, dan kesehatan pegawai, serta tata usaha Biro.
Koreksi Anda