Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 240

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah NAPZA, Rokok, dan alkohol terdiri dari: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 240 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id