Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id